PATI – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari para petani, termasuk Kamelan, warga Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Ia mengaku bersyukur atas penurunan harga yang dinilai sangat membantu petani di tengah meningkatnya biaya produksi.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah. Sebagai bentuk dukungan terhadap pertanian, pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen,” ujar Kamelan saat ditemui di lahannya, Kamis (23/10/2025).
Kamelan menjelaskan, dengan kebijakan ini, harga pupuk urea yang sebelumnya Rp112.500 per sak (50 kilogram) turun menjadi Rp90.000, sedangkan pupuk NPK Phonska turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak kemasan 50 kilogram.
Menurutnya, stok pupuk bersubsidi di wilayahnya saat ini masih terbilang aman. Hal itu karena alokasi subsidi yang selama ini disalurkan pemerintah cukup memadai.
“Untuk stok, karena selama ini kuota subsidi dicukupi bahkan ditambah, jadi stoknya lumayan aman,” ungkapnya.
Meski begitu, Kamelan mengungkapkan bahwa belum banyak petani yang mengetahui perubahan harga tersebut karena baru diumumkan sehari sebelumnya. Aktivitas penebusan pupuk pun masih berjalan normal seperti biasa.
“Sebetulnya ini baru. Kemarin kemungkinan belum ada penebusan, untuk hari ini mungkin mulai ada,” tambahnya.
Namun di sisi lain, ia menyoroti potensi munculnya mafia pupuk akibat selisih harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan non-subsidi. Harga pupuk urea non-subsidi di pasaran bahkan bisa mencapai Rp450.000 per sak (50 kilogram).
“Perbedaan harga antara non-subsidi dan subsidi yang terlalu tinggi itu sangat menggiurkan bagi mafia pupuk,” katanya.
Karena itu, Kamelan meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa menimbulkan kelangkaan di tingkat petani.
“Bila pengawasan di tingkat distribusi tidak ada, kelangkaan pupuk bersubsidi bisa saja terjadi,” pungkasnya.














