Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Berita

Polda Jateng Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati

badge-check


					Polda Jateng Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati Perbesar

Semarang – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Resmob Eks Wilayah (Exwil) Pati kembali berhasil mengamankan satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto, yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.

Tersangka yang diamankan berinisial SU (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Ia ditangkap petugas pada Senin siang (27/10/2025) di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga ikut menarik bagian leher dan kepala korban bersama beberapa pelaku lain saat insiden berlangsung.

“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” ungkap Kombes Dwi Subagio, Rabu pagi (29/10/2025) di Mapolda Jateng.

Ia menegaskan, penanganan kasus pengeroyokan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang terjadi saat penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami menghormati hak demokrasi. Namun aksi yang berujung kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.

“Silakan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum. Jaga kondusifitas, hindari provokasi, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain. Polri hadir memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib,” ujar Kombes Artanto.

Dengan tertangkapnya SU, Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita