Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Polda Jateng Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati

badge-check


					Polda Jateng Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati Perbesar

Semarang – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Resmob Eks Wilayah (Exwil) Pati kembali berhasil mengamankan satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto, yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.

Tersangka yang diamankan berinisial SU (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Ia ditangkap petugas pada Senin siang (27/10/2025) di wilayah Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU diduga ikut menarik bagian leher dan kepala korban bersama beberapa pelaku lain saat insiden berlangsung.

“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” ungkap Kombes Dwi Subagio, Rabu pagi (29/10/2025) di Mapolda Jateng.

Ia menegaskan, penanganan kasus pengeroyokan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak tegas setiap aksi kekerasan yang terjadi saat penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami menghormati hak demokrasi. Namun aksi yang berujung kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi.

“Silakan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum. Jaga kondusifitas, hindari provokasi, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain. Polri hadir memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib,” ujar Kombes Artanto.

Dengan tertangkapnya SU, Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita