Pati – Polresta Pati kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang dialami oleh warga bernama Teguh Istiyanto. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Perum Taman Mutiara Persada, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Berdasarkan rekaman CCTV rumah korban yang juga difungsikan sebagai warung, terlihat dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah.

Tak lama kemudian, api menyambar bagian warung hingga menghanguskan sejumlah barang dagangan serta perabotan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada hari yang sama sekitar pukul 15.02 WIB. Dalam laporan disebutkan, tidak ada korban jiwa, namun korban mengalami kerugian materiil akibat kebakaran tersebut.
Polisi mencatat adanya dua orang saksi, yaitu Muhammad Ibnu Rivaldi (21) dan Supriyono (46). Sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pada 3 Oktober dini hari telah terjadi dugaan pembakaran rumah warga. Kami sudah menerima laporan resmi dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV menjadi petunjuk awal penting.
“CCTV memperlihatkan dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Kami sedang mendalami ciri-ciri dan kemungkinan identitas mereka,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami lakukan olah TKP dan barang bukti sudah kami amankan. Ini akan kami teliti lebih lanjut untuk memastikan modus yang digunakan,” terang Kompol Heri.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Kami pastikan kasus pembakaran rumah pelapor, prosesnya berjalan dan semua masih dalam pendalaman,” tegasnya.














