Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Polsek Pati Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral, Libatkan Tujuh Remaja di Bawah Umur

badge-check


					Polsek Pati Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral, Libatkan Tujuh Remaja di Bawah Umur Perbesar

Pati – Kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan sempat viral di media sosial berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pati Kota. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan toko Optik Melawai, kawasan Kampung Mertokusuman, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Sebanyak tiga remaja menjadi korban dalam insiden ini, yakni ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Juwana. Ketiganya diduga dikeroyok oleh sekelompok remaja yang menghampiri saat mereka berhenti di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo, menerangkan bahwa aksi kekerasan bermula ketika korban SBJ didatangi sekelompok remaja. Salah satu dari mereka menarik kerah baju SBJ sambil berkata, “Maksudem pie kok plilak-plilik,” sebelum kemudian melakukan pemukulan yang memicu pengeroyokan terhadap korban lainnya.

“Salah satu korban berhasil melarikan diri, namun dua lainnya mengalami pemukulan cukup serius. Video kejadian ini menyebar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat,” jelas IPTU Heru dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar, Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Petugas menyisir lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV sekitar, serta menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Penyelidikan kami lakukan menyeluruh dan simultan. Kami juga aktifkan patroli siber untuk memantau pergerakan kelompok remaja yang dicurigai sebagai bagian dari komunitas gangster,” tambah IPTU Heru.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tujuh terduga pelaku, yakni MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18). Mereka berhasil diamankan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pendekatan persuasif di sekolah masing-masing, bekerja sama dengan pihak kesiswaan.

“Karena pelaku masih di bawah umur, pendekatan kami lakukan secara humanis dan penuh pertimbangan edukatif,” kata Kapolsek.

Polsek Pati Kota juga melibatkan para orang tua dan wali dalam proses klarifikasi di kantor polisi, guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan tanpa tekanan terhadap para pelaku.

“Setelah klarifikasi awal, disepakati bahwa para pelaku tidak ditahan. Mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan di rumah, dengan syarat menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” jelas IPTU Heru.

Untuk menjamin komitmen pembinaan, para pelaku diwajibkan melakukan absensi di Mapolsek Pati Kota sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

Kapolsek IPTU Heru Purnomo menutup keterangannya dengan imbauan kepada seluruh orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. “Jangan biarkan anak-anak berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah hal-hal seperti ini terulang kembali,” tegasnya.

(Humas Polresta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita