JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen. Besaran UMK yang berlaku tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.756.501 atau naik Rp146.277 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan nilai tersebut, UMK Jepara tahun 2026 tercatat sebagai yang tertinggi kedua di wilayah eks-Karesidenan Pati. Sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah, UMK Jepara menempati peringkat ketujuh dari total 35 kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan, penetapan kenaikan UMK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah dan dunia usaha.
Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu (24/12/2025) dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten menjalankan peran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Pengupahan adalah kebijakan pemerintah pusat yang wajib menjadi pedoman pemerintah daerah. Kami menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Jepara yang akrab disapa Mas Wiwit, Kamis (25/12).
Mas Wiwit menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, bupati memiliki kewenangan membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. Selain itu, bupati juga memberikan rekomendasi UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan.
“Penetapan akhirnya ada pada kewenangan gubernur. Pemerintah kabupaten memastikan prosesnya berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, capaian UMK tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Pemerintah daerah berupaya agar kenaikan upah tidak mengganggu keberlangsungan sektor ekonomi lokal.
“Kami menjaga agar kesejahteraan pekerja meningkat, namun dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tuturnya.
Terkait UMSK, Pemerintah Kabupaten Jepara menyebut pembahasan akan dilakukan sesuai tahapan. Kajian untuk usulan UMSK tahun 2027 direncanakan mulai Juni 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pembahasan UMSK akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pakar hukum melalui Dewan Pengupahan.
“Kami ingin pembahasan UMSK dilakukan secara jernih dan berbasis kajian. Semua pihak akan dilibatkan agar hasilnya memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bertujuan melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia berharap kebijakan tersebut mampu menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan di daerah.














