PATI, umbara.co.id – Komisi A DPRD Pati memastikan program bantuan hukum gratis yang tengah disusun melalui Peraturan Daerah (Perda) akan memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem sebagai penerima utama.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC mengatakan, penentuan penerima bantuan nantinya mengacu pada data kemiskinan milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati yang terbagi dalam enam lapisan kategori.
Menurutnya, warga yang masuk kategori paling tidak mampu akan menjadi prioritas utama dalam program bantuan hukum gratis tersebut.
“Ada enam lapisan tingkat kemiskinan yang bisa jadi acuan, mulai dari yang paling tidak mampu. Hal itu sesuai data dari Dinsos Pati,” ujar Danu Ikhsan HC.
Ia menjelaskan, keberadaan data tersebut penting agar bantuan hukum benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.
Danu menilai, selama ini masih banyak warga miskin yang kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum karena keterbatasan biaya. Melalui perda tersebut, DPRD ingin memastikan negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Selain itu, penggunaan data resmi Dinsos juga dinilai dapat mencegah munculnya penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Kami ingin bantuan ini benar-benar dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan, terutama warga miskin ekstrem yang selama ini kesulitan mengakses keadilan,” jelasnya.
Setelah perda disahkan nantinya, proses verifikasi penerima bantuan akan melibatkan Dinsos serta pemerintah desa agar data penerima tetap akurat dan sesuai kondisi lapangan.
(ADV)














