Menu

Mode Gelap
GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

Berita

Sidak Tambang Galian C di Sukolilo, Pemkab dan DPRD Pati Tertibkan Tambang Ilegal

badge-check


					Sidak Tambang Galian C di Sukolilo, Pemkab dan DPRD Pati Tertibkan Tambang Ilegal Perbesar

Pati – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di wilayah Kecamatan Sukolilo pada Rabu (30/4/2025).

Dalam sidak tersebut, tim meninjau langsung dampak aktivitas pertambangan, termasuk longsoran batuan di Pegunungan Kendeng akibat penambangan ilegal di Desa Kedungwinong serta tambang berizin di Desa Wegil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Royoso, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Alat berat yang digunakan untuk menambang juga akan diamankan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol terkait pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga. Ini memang kewenangan kami, bukan ESDM. Nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya di sela-sela sidak.

Sementara untuk tambang berizin, Royoso menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tetap diperbolehkan selama memenuhi regulasi. Pasalnya, material batuan yang dihasilkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kita harus beri jalan bagi penambangan berizin karena hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, syaratnya harus berizin dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin (28/4/2025).

“Kami memotret kondisi di lapangan. Seperti disampaikan Ketua Komisi C, tambang berizin harus melakukan reklamasi, sedangkan yang ilegal harus dihentikan. Pak Royoso sudah menjelaskan dengan cukup jelas,” ungkapnya.

Hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng-Muria, serta anggota Komisi C DPRD Pati.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan penertiban tambang ilegal sekaligus pengawasan ketat terhadap pertambangan berizin guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di kawasan Pegunungan Kendeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan

21 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Trending di Advertorial