Menu

Mode Gelap
Kompak, Ketua PCNU Pati dan Bupati Pati Kecam Tawuran Pelajar Pemkab Pati Lakukan Penataan Besar-Besaran di GOR Pesantenan, Anggaran Rp7,5 Miliar Disiapkan Bupati Pati Tinjau RSUD RAA Soewondo, Fokus pada Peningkatan SDM dan Fasilitas Medis Pemuda 17 Tahun Tewas dalam Insiden Kekerasan Antar Pelajar Siswa Korban Pengeroyokan dinyatakan Meninggal Dunia SMP Bina Bangsa Juara Pesantenan Championship, Salo Jadi Raja di Bawah Mistar

Berita

Sidak Tambang Galian C di Sukolilo, Pemkab dan DPRD Pati Tertibkan Tambang Ilegal

badge-check


					Sidak Tambang Galian C di Sukolilo, Pemkab dan DPRD Pati Tertibkan Tambang Ilegal Perbesar

Pati – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di wilayah Kecamatan Sukolilo pada Rabu (30/4/2025).

Dalam sidak tersebut, tim meninjau langsung dampak aktivitas pertambangan, termasuk longsoran batuan di Pegunungan Kendeng akibat penambangan ilegal di Desa Kedungwinong serta tambang berizin di Desa Wegil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Royoso, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Alat berat yang digunakan untuk menambang juga akan diamankan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol terkait pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga. Ini memang kewenangan kami, bukan ESDM. Nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya di sela-sela sidak.

Sementara untuk tambang berizin, Royoso menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tetap diperbolehkan selama memenuhi regulasi. Pasalnya, material batuan yang dihasilkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kita harus beri jalan bagi penambangan berizin karena hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, syaratnya harus berizin dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin (28/4/2025).

“Kami memotret kondisi di lapangan. Seperti disampaikan Ketua Komisi C, tambang berizin harus melakukan reklamasi, sedangkan yang ilegal harus dihentikan. Pak Royoso sudah menjelaskan dengan cukup jelas,” ungkapnya.

Hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng-Muria, serta anggota Komisi C DPRD Pati.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan penertiban tambang ilegal sekaligus pengawasan ketat terhadap pertambangan berizin guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di kawasan Pegunungan Kendeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kompak, Ketua PCNU Pati dan Bupati Pati Kecam Tawuran Pelajar

14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pemkab Pati Lakukan Penataan Besar-Besaran di GOR Pesantenan, Anggaran Rp7,5 Miliar Disiapkan

14 Mei 2025 - 18:29 WIB

Bupati Pati Tinjau RSUD RAA Soewondo, Fokus pada Peningkatan SDM dan Fasilitas Medis

14 Mei 2025 - 18:10 WIB

Pemuda 17 Tahun Tewas dalam Insiden Kekerasan Antar Pelajar

13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Siswa Korban Pengeroyokan dinyatakan Meninggal Dunia

13 Mei 2025 - 14:35 WIB

Trending di Berita