Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Satgas Gakkum Polresta Pati Bongkar Aksi Premanisme yang Ancam Iklim Investasi

badge-check


					Satgas Gakkum Polresta Pati Bongkar Aksi Premanisme yang Ancam Iklim Investasi Perbesar

Pati – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati. Pelaku, seorang pria berinisial AZ (43), ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sore di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati.

Penangkapan bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang menjadi korban pemerasan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa laporan dengan Nomor: LP/B/43/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH segera ditindaklanjuti timnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi Ahsanudin pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di PT. HWI 2 jika permintaan tidak dipenuhi. Tertekan, korban akhirnya menyerahkan Rp2,5 juta saat bertemu pelaku keesokan harinya. Korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh AZ.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi AZ tidak hanya menargetkan Ahsanudin. Dua saksi kunci, yaitu sopir korban (Sofian), vendor air minum PT. HWI II Pati (Hj. Kustini), dan karyawan PT. HWI II (Uyeng Subagdi), memberikan keterangan yang memberatkan pelaku.

– Sofian membenarkan adanya ancaman terhadap majikannya.
– Hj. Kustini mengaku sudah lima kali dimintai uang dengan total **Rp1.360.000**.
– Uyeng Subagdi mengungkap bahwa ia dua kali diperas dengan total Rp1.250.000.

“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang, namun dibarengi ancaman akan mengganggu pekerjaan korban di lingkungan pabrik,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Dari penangkapan, polisi menyita amplop berisi Rp2,5 juta (hasil pemerasan) dan ponsel pelaku yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Kini, AZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan menghadapi proses hukum. Kapolresta Pati menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas premanisme sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rasa aman bagi masyarakat.

Sumber: Humas Polresta Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial