Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

Berita

Ketegangan di Pabrik HWI: Delapan Orang Hadang Truk, Dua Ditangkap

badge-check


					Ketegangan di Pabrik HWI: Delapan Orang Hadang Truk, Dua Ditangkap Perbesar

Pati – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil mengungkap praktik dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di area Pabrik PT. HWI, Pati. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sebuah operasi pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pengusaha asal Jepara berinisial AH (38) menjadi korban dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya merupakan wiraswastawan yang berdomisili di wilayah Batangan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan para pelaku adalah dengan menghalangi truk pengangkut limbah industri milik korban yang hendak keluar dari kompleks pabrik. Tindakan itu diduga dilakukan agar para pelaku mendapatkan kesempatan untuk mengelola limbah tersebut secara ilegal.

“Kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan sopir korban hendak meninggalkan area pabrik dengan muatan limbah industri. Namun, sesampainya di pintu keluar, kendaraan tersebut dihadang oleh sekitar delapan orang yang kemudian mengancam akan membakar truk jika tidak segera mundur. Karena merasa terancam, sopir terpaksa memundurkan truk dan kembali memarkirkannya di dalam pabrik,” jelas AKP Heri.

Dalam proses pengungkapan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.

AKP Heri Dwi Utomo juga menegaskan komitmen Polresta Pati dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan kasus serupa, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

“Penegakan hukum terhadap aksi premanisme akan terus kami lakukan demi menciptakan iklim usaha dan industri yang aman serta kondusif,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa

22 April 2026 - 21:11 WIB

Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID

22 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita