PATI, umbara.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Pati. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul tidak akan terselesaikan jika pemerintah daerah tidak berani melakukan penyesuaian melalui revisi regulasi.
Politikus Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah dibahas merupakan kesempatan strategis untuk melakukan pembenahan secara komprehensif.
“Kalau ada kesempatan melakukan perubahan regulasi, maka harus dimanfaatkan secara maksimal. Jangan hanya memperbaiki sebagian, tetapi seluruh aspek yang berkaitan dengan pajak dan retribusi perlu dievaluasi,” kata Narso.
Ia menilai kebijakan pajak daerah harus mampu menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD perlu menyampaikan data dan kajian secara terbuka agar keputusan yang diambil benar-benar tepat.
Menurut Narso, evaluasi yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan.
“Pajak dan retribusi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, tetapi pelayanan yang diterima belum maksimal. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan fiskal yang diterapkan.
“Pemerintah harus mampu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan PAD dengan kemampuan masyarakat. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu mendorong pembangunan tanpa menambah beban warga secara berlebihan,” ujarnya.
Narso berharap hasil revisi Perda nantinya dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pati.
(ADV)














