Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

badge-check


					Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Perbesar

PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menilai belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) membuat potensi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah belum berjalan secara maksimal.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, selama ini banyak perusahaan telah melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Namun tanpa adanya regulasi yang jelas, program-program tersebut cenderung berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

Menurut Bambang, keberadaan Perda CSR nantinya bukan untuk membatasi perusahaan, melainkan menjadi instrumen yang mampu menghubungkan kepentingan dunia usaha dengan kebutuhan masyarakat.

“Perusahaan sebenarnya sudah banyak yang peduli terhadap lingkungan sosial di sekitarnya. Persoalannya, belum ada regulasi yang mengatur arah dan sinkronisasinya sehingga manfaatnya belum optimal,” ujarnya.

Ia menilai Kabupaten Pati memiliki berbagai kebutuhan pembangunan yang dapat didukung melalui program CSR, mulai dari perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, penanganan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Bambang berharap pembahasan Raperda CSR yang masih berjalan dapat segera diselesaikan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengoordinasikan kontribusi perusahaan.

“Kalau ada payung hukum yang jelas, pemerintah bisa memetakan kebutuhan masyarakat, sementara perusahaan memiliki pedoman yang pasti dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya,” katanya.

Bambang menambahkan bahwa keberadaan CSR seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk kemitraan dalam mempercepat pembangunan daerah.

“CSR jangan hanya menjadi kegiatan seremonial atau bantuan sesaat. Yang lebih penting adalah bagaimana program tersebut mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia optimistis apabila Perda CSR berhasil disahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha akan semakin kuat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Pati.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

15 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di Advertorial