Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

IKA PMII Pati Soroti Kenaikan PBB 250 Persen, Desak Pemkab Lakukan Kajian Ulang

badge-check


					IKA PMII Pati Soroti Kenaikan PBB 250 Persen, Desak Pemkab Lakukan Kajian Ulang Perbesar

Pati – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati angkat bicara terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Sikap resmi ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 05/PM.IKA.PMII/V/2025 yang ditandatangani Ketua Umum IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, dan Sekretaris, Sutrisno, pada Rabu (21/5/2025).

Dalam pernyataan tersebut, Ahmad Jukari menjelaskan bahwa IKA PMII telah melakukan kajian awal dengan melibatkan 32 anggotanya dari berbagai latar belakang, seperti advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi. Kajian awal itu dibahas dalam forum diskusi yang dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025).

“Hasil diskusi disepakati untuk membentuk tim perumus yang akan melakukan kajian lebih mendalam, khususnya dari perspektif hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government dan good governance),” jelas Jukari.

IKA PMII juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan PBB ini. Mereka menilai kebijakan tersebut harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Asas yang harus diperhatikan meliputi kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, keadilan, proporsionalitas, profesionalitas, hingga akuntabilitas. Ini penting agar kebijakan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, IKA PMII mendesak Pemkab Pati untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai latar belakang kebijakan tersebut. Termasuk proses penyusunannya, kebutuhan pembangunan yang mendesak, dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.

“Pemkab Pati harus bisa menunjukkan bahwa kebijakan ini dibentuk melalui proses yang partisipatif, termasuk melalui mekanisme Musrenbang,” kata Jukari.

IKA PMII juga mengingatkan agar pendapatan dari kenaikan PBB tidak digunakan untuk membiayai program-program yang tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak,” tandasnya.

Sebagai tambahan, IKA PMII Pati mendorong Pemkab untuk menjelaskan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya. Mereka mempertanyakan apakah pendapatan di luar sektor PBB sudah dimaksimalkan, mengingat kenaikan ini berpotensi berdampak luas bagi masyarakat, terutama di sektor ekonomi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial