Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Tiga WNA Iran Dideportasi, Diduga Hipnotis Warga Jepara

badge-check


					Tiga WNA Iran Dideportasi, Diduga Hipnotis Warga Jepara Perbesar

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan aksi pencurian dengan modus hipnotis di Kabupaten Jepara. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terdiri dari AAS (44), ZM (43), dan AA (15).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati pada Rabu (21/5/2025) sore. Ia menyebutkan, dua dari tiga WNA yakni AAS dan ZM telah diamankan dan ditunjukkan ke media. Sedangkan anak mereka, AA, tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bekerjasama dengan Polres Jepara mengamankan tiga WNA Iran yang patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Jepara pada Senin, 19 Mei lalu,” jelas Is Edy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ketiganya diduga melakukan pencurian di salah satu pasar di Jepara. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura membeli barang dan kemudian menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual. Saat perhatian penjual teralihkan, mereka diduga mengambil uang dari laci penyimpanan toko.

“Diduga kuat mereka menggunakan teknik hipnotis untuk melancarkan aksinya, mirip dengan modus yang sempat viral beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata pada 6 Maret 2025 dan sempat memperpanjang izin tinggal mereka di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, tindakan mereka dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Is Edy menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Pati akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan memasukkan nama ketiganya dalam daftar penangkalan.

“Kami akan mendeportasi mereka ke negara asal dan memastikan mereka tidak dapat kembali ke Indonesia,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. Jika menemukan hal yang mengganggu ketertiban umum, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kantor imigrasi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial