Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

Berita

Polresta Pati Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Parkir di RSUD RAA Soewondo Pati

badge-check


					Polresta Pati Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Parkir di RSUD RAA Soewondo Pati Perbesar

Pati, 22 Mei 2025 – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan berkedok pungli di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati.

Operasi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB, Kamis (22/5), ini tidak hanya menyasar pelaku kriminal, tetapi juga mendorong ketertiban umum di berbagai titik rawan di Pati. Dipimpin langsung oleh AKP Heri Dwi Utomo, selaku perwira pengendali, operasi kali ini menjadi langkah serius Polresta Pati dalam memberantas aksi premanisme di ruang publik.

Kasus pemerasan ini terungkap berkat laporan dari Shuadi, perwakilan RSUD Soewondo. Ia melaporkan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan sekelompok orang di area parkir pintu keluar utara rumah sakit. Modus mereka terbilang klasik namun tetap meresahkan: meminta sejumlah uang harian dari petugas parkir dengan dalih “jatah rokok anak kampung”, sambil melontarkan ancaman serius apabila tak diberi.

“Tujuh personel kami diturunkan untuk menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, empat orang berhasil kami amankan,” ujar AKP Heri.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial DFC (21), RAS (24), SO (45), dan WB (23), kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 32.000 sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di sana, tim Satgas Aman Candi juga melakukan pengecekan di sejumlah titik lain yang berpotensi menjadi lokasi praktik premanisme, seperti Pasar Puri Pati, PT Trijaya Tissue di Desa Pegandan, dan PT Dua Putra Utama Makmur di Desa Purworejo. Hasilnya, tak ditemukan indikasi aktivitas serupa. Situasi di lokasi-lokasi tersebut terpantau aman dan kondusif.

“Kami tegaskan, Polresta Pati akan terus bergerak untuk menjaga wilayah dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme atau kriminalitas lainnya,” pungkas AKP Heri.

Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan keamanan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.

Sumber: Humas Resta Polresta Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa

22 April 2026 - 21:11 WIB

Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID

22 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita