Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Balai Desa Langse Dirusak dengan Ketapel, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Balai Desa Langse Dirusak dengan Ketapel, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Pati – Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, menjadi sasaran aksi pengrusakan. Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Margorejo. Tim Satreskrim Polresta Pati segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, petugas menemukan bukti pengrusakan berupa enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. “Temuan ini menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi modus pelaku,” jelas AKP Heri.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. “Penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas publik,” ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, aksi pengrusakan dipicu oleh masalah pemadaman listrik. “Ini cukup mengejutkan mengingat tingkat kerusakan yang cukup serius. Kami masih mendalami kaitan motif ini dengan aksinya,” tambah AKP Heri.

Polisi menegaskan bahwa aksi pengrusakan hanya terjadi di Balai Desa Langse, namun pengembangan kasus tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. Sementara ini, tersangka yang diamankan berinisial ADK (35), warga Desa Langse sendiri. “Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Heri.

Pelaku menggunakan ketapel dengan proyektil gotri untuk merusak kaca balai desa. Alat ini memungkinkan pelaku melakukan aksinya dari jarak tertentu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial