Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati,” terang Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati, penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp303.425.950.

“Untuk sementara tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” terangnya.

Hendra menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang fokus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.

“Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa apabila tidak ada kendala, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial