Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

Berita

Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

badge-check


					Mantan Kades Kebonsawahan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati,” terang Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pati, penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp303.425.950.

“Untuk sementara tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” terangnya.

Hendra menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang fokus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.

“Jika nantinya dinyatakan lengkap akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan barang bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa apabila tidak ada kendala, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Warga Desa

22 April 2026 - 21:11 WIB

Diskominfo Pati Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Pelatihan Teknis PPID

22 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita