Pati, umbara.co.id – Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati tampak berbeda pada Senin, 16 Juni 2025. Bukan hanya para anggota dewan, tetapi juga sejumlah perwakilan dari OPD, paguyuban PKL, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga awak media turut hadir dalam forum public hearing yang digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara para pengambil kebijakan dengan berbagai unsur masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan dinamika PKL.

“Tadi ada banyak masukan yang disampaikan, baik membedah pasal per pasal maupun secara umum. Beberapa di antaranya menyoroti soal penertiban, zonasi, hingga pentingnya pelatihan dan peningkatan kesejahteraan bagi PKL,” ujar Muslikan usai memimpin jalannya forum.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas ini tidak hanya fokus pada aspek penataan semata.
“Jangan sampai perda ini hanya bicara zonasi. Kita juga harus pastikan ada perlindungan, pengayoman, serta pemberdayaan untuk PKL. Itu aspirasi yang mengemuka, dan kami sepakat hal itu perlu dimasukkan dalam rumusan finalnya,” tegas politikus PPP tersebut.
Muslikan menaruh harapan besar agar perda yang tengah disusun benar-benar berdampak nyata di lapangan, utamanya bagi para pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kerakyatan di Pati.
“Public hearing ini adalah bagian penting dari proses. Kami ingin perda ini bukan sekadar aturan, tapi solusi. Maka dari itu, masukan dari para stakeholder sangat kami butuhkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Raperda PKL ini akan kembali dibahas di tingkat komisi sebelum akhirnya masuk tahap rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kita sedang di tahap penyempurnaan. Kalau semua berjalan lancar, InsyaAllah bisa selesai bulan depan. Tapi paling lambat, akhir tahun ini sudah disahkan,” tandas Muslikan.
Dengan penyusunan yang terbuka dan partisipatif, DPRD Pati berharap kehadiran Perda PKL nantinya bisa menjawab persoalan di lapangan sekaligus mendorong PKL naik kelas melalui regulasi yang adil dan berkelanjutan.
(ADV)














