Pati, umbara.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menyerap aspirasi melalui forum public hearing, Komisi B kembali menggelar agenda lanjutan berupa sinkronisasi masukan pada Kamis (19/06/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab Pati, Sekretariat DPRD, hingga seluruh anggota Komisi B.

“Kami mengundang OPD, akademisi, bagian hukum, dan unsur lainnya agar masukan-masukan dari public hearing bisa diselaraskan dengan substansi raperda yang tengah disusun,” ujar Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.
Ia menyampaikan bahwa berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, hingga kalangan akademik telah diakomodasi ke dalam draft raperda. Namun, untuk beberapa aspek teknis yang belum dapat dicantumkan secara detail dalam regulasi tersebut, pihaknya menyatakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
“Beberapa teknis yang belum tercakup dalam raperda akan dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Muslikan berharap, proses sinkronisasi ini akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif dan berpihak kepada kepentingan seluruh pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.
“Intinya, kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan beban bagi PKL. Semoga bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penataan dan pemberdayaan PKL ke depan,” pungkasnya.
(ADV)














