Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi

badge-check


					Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menyerap aspirasi melalui forum public hearing, Komisi B kembali menggelar agenda lanjutan berupa sinkronisasi masukan pada Kamis (19/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab Pati, Sekretariat DPRD, hingga seluruh anggota Komisi B.

“Kami mengundang OPD, akademisi, bagian hukum, dan unsur lainnya agar masukan-masukan dari public hearing bisa diselaraskan dengan substansi raperda yang tengah disusun,” ujar Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.

Ia menyampaikan bahwa berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, hingga kalangan akademik telah diakomodasi ke dalam draft raperda. Namun, untuk beberapa aspek teknis yang belum dapat dicantumkan secara detail dalam regulasi tersebut, pihaknya menyatakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Beberapa teknis yang belum tercakup dalam raperda akan dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Muslikan berharap, proses sinkronisasi ini akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif dan berpihak kepada kepentingan seluruh pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.

“Intinya, kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan beban bagi PKL. Semoga bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penataan dan pemberdayaan PKL ke depan,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial