Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Advertorial

Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi

badge-check


					Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menyerap aspirasi melalui forum public hearing, Komisi B kembali menggelar agenda lanjutan berupa sinkronisasi masukan pada Kamis (19/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab Pati, Sekretariat DPRD, hingga seluruh anggota Komisi B.

“Kami mengundang OPD, akademisi, bagian hukum, dan unsur lainnya agar masukan-masukan dari public hearing bisa diselaraskan dengan substansi raperda yang tengah disusun,” ujar Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.

Ia menyampaikan bahwa berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, hingga kalangan akademik telah diakomodasi ke dalam draft raperda. Namun, untuk beberapa aspek teknis yang belum dapat dicantumkan secara detail dalam regulasi tersebut, pihaknya menyatakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Beberapa teknis yang belum tercakup dalam raperda akan dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Muslikan berharap, proses sinkronisasi ini akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif dan berpihak kepada kepentingan seluruh pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.

“Intinya, kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan beban bagi PKL. Semoga bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penataan dan pemberdayaan PKL ke depan,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita