Menu

Mode Gelap
Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan Diskominfo Pati Sinkronkan Pokok Pikiran DPRD, Soroti Kebutuhan Anggaran Internet Kecamatan

Advertorial

Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi

badge-check


					Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menyerap aspirasi melalui forum public hearing, Komisi B kembali menggelar agenda lanjutan berupa sinkronisasi masukan pada Kamis (19/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab Pati, Sekretariat DPRD, hingga seluruh anggota Komisi B.

“Kami mengundang OPD, akademisi, bagian hukum, dan unsur lainnya agar masukan-masukan dari public hearing bisa diselaraskan dengan substansi raperda yang tengah disusun,” ujar Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.

Ia menyampaikan bahwa berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, hingga kalangan akademik telah diakomodasi ke dalam draft raperda. Namun, untuk beberapa aspek teknis yang belum dapat dicantumkan secara detail dalam regulasi tersebut, pihaknya menyatakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Beberapa teknis yang belum tercakup dalam raperda akan dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Muslikan berharap, proses sinkronisasi ini akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif dan berpihak kepada kepentingan seluruh pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.

“Intinya, kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan beban bagi PKL. Semoga bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penataan dan pemberdayaan PKL ke depan,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

20 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan

20 April 2026 - 21:09 WIB

Trending di Advertorial