Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Advertorial

Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda

badge-check


					Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati tengah menggodok ulang aturan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih berpihak dan prosedur yang lebih mudah bagi para PKL.

Ketua Komisi B, Muslikan, menyampaikan bahwa ada satu perubahan besar dalam rancangan aturan baru tersebut: skema zonasi tidak lagi dimasukkan dalam Raperda. Dalam aturan lama, PKL dibatasi dengan sistem zona merah dan hijau yang satu melarang, yang satu mengizinkan. Kini, skema seperti itu akan dialihkan ke ranah teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Raperda kali ini tidak lagi mencantumkan pengaturan zonasi. Itu akan diatur melalui Perbup agar lebih fleksibel. Fokus utama Raperda ini adalah soal perizinan dan perlindungan bagi PKL,” terang Muslikan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pendekatan ini lebih responsif terhadap dinamika lapangan. Tanpa sekat zonasi yang kaku, para PKL dapat lebih mudah mendapatkan izin, dengan tetap menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

“Harapannya, PKL tidak lagi kesulitan soal legalitas. Ada kepastian hukum, ada perlindungan, dan tetap ada pengawasan,” ujarnya.

Revisi ini merupakan hasil proses panjang, termasuk menjaring berbagai aspirasi dari pedagang, warga, hingga akademisi. Tujuannya jelas menyusun regulasi yang tidak hanya berpihak, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita