Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda

badge-check


					Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati tengah menggodok ulang aturan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih berpihak dan prosedur yang lebih mudah bagi para PKL.

Ketua Komisi B, Muslikan, menyampaikan bahwa ada satu perubahan besar dalam rancangan aturan baru tersebut: skema zonasi tidak lagi dimasukkan dalam Raperda. Dalam aturan lama, PKL dibatasi dengan sistem zona merah dan hijau yang satu melarang, yang satu mengizinkan. Kini, skema seperti itu akan dialihkan ke ranah teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Raperda kali ini tidak lagi mencantumkan pengaturan zonasi. Itu akan diatur melalui Perbup agar lebih fleksibel. Fokus utama Raperda ini adalah soal perizinan dan perlindungan bagi PKL,” terang Muslikan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pendekatan ini lebih responsif terhadap dinamika lapangan. Tanpa sekat zonasi yang kaku, para PKL dapat lebih mudah mendapatkan izin, dengan tetap menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

“Harapannya, PKL tidak lagi kesulitan soal legalitas. Ada kepastian hukum, ada perlindungan, dan tetap ada pengawasan,” ujarnya.

Revisi ini merupakan hasil proses panjang, termasuk menjaring berbagai aspirasi dari pedagang, warga, hingga akademisi. Tujuannya jelas menyusun regulasi yang tidak hanya berpihak, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial