Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Raperda PKL Pati Tambah Sentuhan Apresiasi, Pedagang Tertib Bakal Dapat Penghargaan

badge-check


					Raperda PKL Pati Tambah Sentuhan Apresiasi, Pedagang Tertib Bakal Dapat Penghargaan Perbesar

Pati, umbara.co.id — Raperda PKL Kabupaten Pati tak sekadar bicara soal aturan. Di balik deretan pasal dan ketentuan, ada semangat baru yang coba diusung DPRD setempat: penghargaan bagi pedagang yang taat dan peduli lingkungan.

Dalam pembahasan lanjutan yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Pati usai sinkronisasi hasil public hearing, sebanyak 25 usulan dari berbagai pihak berhasil dirangkum ke dalam draf rancangan peraturan. Salah satu yang mencuri perhatian: usulan reward untuk PKL tertib.

Muslikan, Ketua Komisi B DPRD Pati, menyebut gagasan ini lahir dari keinginan menghadirkan peraturan yang lebih humanis dan membangun. “Kami ingin ada bentuk penghargaan bagi pedagang yang tertib dan ikut menjaga kebersihan. Ini terobosan baru, karena di Perda sebelumnya belum ada,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, usulan ini sudah diajukan ke dinas terkait dan masih dalam tahap penjajakan. “Nanti kita bicarakan lebih lanjut, bisa saja bentuknya piagam, insentif, atau bentuk apresiasi lainnya. Yang pasti, tujuannya untuk memotivasi,” imbuh Muslikan.

Tak hanya soal reward, sejumlah masukan lain yang mengarah pada penguatan aspek perlindungan dan pemberdayaan juga masuk dalam radar pembahasan. Mulai dari zonasi yang lebih fleksibel hingga penyediaan fasilitas umum yang memadai bagi PKL.

Jika berjalan mulus, Raperda ini bisa menjadi titik balik dalam tata kelola PKL di Pati. Tidak lagi hanya mengatur siapa boleh jualan di mana, tapi juga memberi ruang apresiasi bagi mereka yang berkontribusi menjaga wajah kota.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita