Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan

badge-check


					144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan Perbesar

Pati – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 144 anak mengajukan rekomendasi pernikahan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya laki-laki dan 124 perempuan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan jika pria maupun wanita telah berusia minimal 19 tahun. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan banyak anak yang mengajukan dispensasi atau rekomendasi menikah di bawah umur.

“Alasannya macam-macam. Ada yang karena married by accident (MBA), ada yang disuruh orang tua, tidak mau sekolah lagi, atau memang ada keinginan sendiri untuk menikah. Tapi, yang paling banyak karena faktor orang tua,” ungkap Aviani saat ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Aviani menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi, pihaknya selalu melakukan proses konseling bagi orang tua dan calon pasangan. Konseling tersebut melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental dan perencanaan hidup setelah menikah.

“Kalau secara mental mungkin ada yang merasa siap, tapi pernikahan itu tidak hanya soal mental. Ada kesiapan ekonomi, tanggung jawab, dan banyak hal lain yang harus dipikirkan. Itu semua kami sampaikan dalam konseling,” jelasnya.

Selama empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani menuturkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkannya selalu mengarah pada penundaan pernikahan anak.

“Selama saya di sini, rekomendasi yang saya keluarkan semuanya adalah menunda pernikahan. Karena usia mereka memang belum siap,” paparnya.

Meski demikian, Aviani menekankan bahwa Dinsos P3AKB hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada di tangan pengadilan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita