Menu

Mode Gelap
Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana Komisi B DPRD Pati Minta Sektor Perikanan Tak Dianaktirikan dalam Bantuan Bencana

Berita

144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan

badge-check


					144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan Perbesar

Pati – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 144 anak mengajukan rekomendasi pernikahan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya laki-laki dan 124 perempuan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan jika pria maupun wanita telah berusia minimal 19 tahun. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan banyak anak yang mengajukan dispensasi atau rekomendasi menikah di bawah umur.

“Alasannya macam-macam. Ada yang karena married by accident (MBA), ada yang disuruh orang tua, tidak mau sekolah lagi, atau memang ada keinginan sendiri untuk menikah. Tapi, yang paling banyak karena faktor orang tua,” ungkap Aviani saat ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Aviani menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi, pihaknya selalu melakukan proses konseling bagi orang tua dan calon pasangan. Konseling tersebut melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental dan perencanaan hidup setelah menikah.

“Kalau secara mental mungkin ada yang merasa siap, tapi pernikahan itu tidak hanya soal mental. Ada kesiapan ekonomi, tanggung jawab, dan banyak hal lain yang harus dipikirkan. Itu semua kami sampaikan dalam konseling,” jelasnya.

Selama empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani menuturkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkannya selalu mengarah pada penundaan pernikahan anak.

“Selama saya di sini, rekomendasi yang saya keluarkan semuanya adalah menunda pernikahan. Karena usia mereka memang belum siap,” paparnya.

Meski demikian, Aviani menekankan bahwa Dinsos P3AKB hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada di tangan pengadilan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan

11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian

10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro

9 Juni 2026 - 11:38 WIB

DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana

9 Juni 2026 - 11:17 WIB

Trending di Advertorial