Menu

Mode Gelap
GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

Berita

JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir

badge-check


					JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir Perbesar

PATI – Jaringan Masyarakat Pati Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada Bupati Pati, Sudewo, setelah batas waktu 14 hari yang diberikan untuk menanggapi aspirasi masyarakat resmi berakhir.

Koordinator JMPPK, Gunretno, pada Senin (7/10/2025) mendatangi Kantor Pendopo Kabupaten Pati untuk melayangkan surat pengingat atas sejumlah tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, 24 September lalu.

“Deadline waktu 14 hari bagi Pak Sudewo untuk segera menandatangani tuntutan JMPPK dan Petani Pundenrejo sudah berakhir,” ujar Gunretno, yang akrab disapa Kang Gun.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah benar-benar serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.

Gunretno menjelaskan, dalam tuntutan yang diajukan, JMPPK meminta Bupati Pati mengakomodasi persoalan tambang ilegal dan konflik lahan petani Desa Pundenrejo yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

“Untuk pabrik semen sudah jelas, Bupati tidak akan mendukung atau memberikan rekomendasi pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng,” tegasnya.

Namun demikian, ia menambahkan, masih ada sejumlah hal lain yang belum mendapatkan kejelasan, termasuk keberadaan 17 titik tambang tak berizin.

“Kalau ESDM menyebut ada empat yang berizin, kami masih menanyakan dokumen perizinannya seperti apa. Tambang berizin itu harus jelas, apakah eksplorasi atau operasi, dan kalau operasi apakah memenuhi 60 kriteria atau belum,” tuturnya.

Terkait persoalan lahan petani Pundenrejo, Gunretno menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil koordinasi tersebut, lahan yang disengketakan direkomendasikan menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Jawa Tengah. Memang direkomendasikan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelasnya.

Untuk memperkuat advokasi, JMPPK dan petani Pundenrejo juga telah menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Kami dijanjikan pada Rabu (8/10/2025) akan ada jawaban dari Bupati. Maka kami akan datang kembali untuk melihat bagaimana responnya,” pungkas Gunretno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Kota Medan Demo di Depan Kantor DPRD, Soroti Rapor Merah Tata Kelola Pemerintahan

21 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Trending di Advertorial