Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Berita

JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir

badge-check


					JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir Perbesar

PATI – Jaringan Masyarakat Pati Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada Bupati Pati, Sudewo, setelah batas waktu 14 hari yang diberikan untuk menanggapi aspirasi masyarakat resmi berakhir.

Koordinator JMPPK, Gunretno, pada Senin (7/10/2025) mendatangi Kantor Pendopo Kabupaten Pati untuk melayangkan surat pengingat atas sejumlah tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, 24 September lalu.

“Deadline waktu 14 hari bagi Pak Sudewo untuk segera menandatangani tuntutan JMPPK dan Petani Pundenrejo sudah berakhir,” ujar Gunretno, yang akrab disapa Kang Gun.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah benar-benar serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.

Gunretno menjelaskan, dalam tuntutan yang diajukan, JMPPK meminta Bupati Pati mengakomodasi persoalan tambang ilegal dan konflik lahan petani Desa Pundenrejo yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

“Untuk pabrik semen sudah jelas, Bupati tidak akan mendukung atau memberikan rekomendasi pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng,” tegasnya.

Namun demikian, ia menambahkan, masih ada sejumlah hal lain yang belum mendapatkan kejelasan, termasuk keberadaan 17 titik tambang tak berizin.

“Kalau ESDM menyebut ada empat yang berizin, kami masih menanyakan dokumen perizinannya seperti apa. Tambang berizin itu harus jelas, apakah eksplorasi atau operasi, dan kalau operasi apakah memenuhi 60 kriteria atau belum,” tuturnya.

Terkait persoalan lahan petani Pundenrejo, Gunretno menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil koordinasi tersebut, lahan yang disengketakan direkomendasikan menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Jawa Tengah. Memang direkomendasikan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelasnya.

Untuk memperkuat advokasi, JMPPK dan petani Pundenrejo juga telah menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Kami dijanjikan pada Rabu (8/10/2025) akan ada jawaban dari Bupati. Maka kami akan datang kembali untuk melihat bagaimana responnya,” pungkas Gunretno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita