Menu

Mode Gelap
Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan Diskominfo Pati Sinkronkan Pokok Pikiran DPRD, Soroti Kebutuhan Anggaran Internet Kecamatan

Berita

JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir

badge-check


					JMPPK Kembali Pertanyakan Tuntutan ke Bupati Pati Usai Tenggat Waktu Berakhir Perbesar

PATI – Jaringan Masyarakat Pati Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada Bupati Pati, Sudewo, setelah batas waktu 14 hari yang diberikan untuk menanggapi aspirasi masyarakat resmi berakhir.

Koordinator JMPPK, Gunretno, pada Senin (7/10/2025) mendatangi Kantor Pendopo Kabupaten Pati untuk melayangkan surat pengingat atas sejumlah tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, 24 September lalu.

“Deadline waktu 14 hari bagi Pak Sudewo untuk segera menandatangani tuntutan JMPPK dan Petani Pundenrejo sudah berakhir,” ujar Gunretno, yang akrab disapa Kang Gun.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah benar-benar serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.

Gunretno menjelaskan, dalam tuntutan yang diajukan, JMPPK meminta Bupati Pati mengakomodasi persoalan tambang ilegal dan konflik lahan petani Desa Pundenrejo yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

“Untuk pabrik semen sudah jelas, Bupati tidak akan mendukung atau memberikan rekomendasi pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng,” tegasnya.

Namun demikian, ia menambahkan, masih ada sejumlah hal lain yang belum mendapatkan kejelasan, termasuk keberadaan 17 titik tambang tak berizin.

“Kalau ESDM menyebut ada empat yang berizin, kami masih menanyakan dokumen perizinannya seperti apa. Tambang berizin itu harus jelas, apakah eksplorasi atau operasi, dan kalau operasi apakah memenuhi 60 kriteria atau belum,” tuturnya.

Terkait persoalan lahan petani Pundenrejo, Gunretno menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil koordinasi tersebut, lahan yang disengketakan direkomendasikan menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Jawa Tengah. Memang direkomendasikan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelasnya.

Untuk memperkuat advokasi, JMPPK dan petani Pundenrejo juga telah menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Kami dijanjikan pada Rabu (8/10/2025) akan ada jawaban dari Bupati. Maka kami akan datang kembali untuk melihat bagaimana responnya,” pungkas Gunretno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pati dan Kemenkes Genjot Penanganan TBC, 120 Titik Cek Gratis Disiapkan

21 April 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Puso Tahap II, Ribuan Petani Terima Stimulus Pemulihan

21 April 2026 - 20:43 WIB

Agama tidak Pernah Jahat: Refleksi atas Kasus Syekh Ahmad Al Misry

21 April 2026 - 18:14 WIB

Diskominfo Pati Gandeng Wartawan Bahas Pengelolaan Sampah Lewat FGD Gerakan Indonesia Asri

20 April 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Pati Usulkan 379 Titik Pompanisasi untuk Hadapi Ancaman Kekeringan

20 April 2026 - 21:09 WIB

Trending di Advertorial