Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Lokal

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

badge-check


					KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang keluar-masuk dari Bupati Pati Sudewo ke Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah sebagai saksi pada Senin, 9 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Sudewo.

“Pada hari kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Koperasi ABS. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW [Sudewo] di koperasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain menelusuri transaksi keuangan, penyidik juga akan mengonfirmasi hubungan antara KSPPS ABS dengan Sudewo dalam perkara yang tengah berjalan.

“Ini nanti akan didalami maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar berkaitan dengan saudara SDW ini,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, delapan orang termasuk Sudewo diamankan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial