Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Ketua Baru Baznas Pati Dilantik, Siap Perluas Potensi Zakat hingga Sektor Swasta

badge-check


					Ketua Baru Baznas Pati Dilantik, Siap Perluas Potensi Zakat hingga Sektor Swasta Perbesar

PATI, umbara.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati resmi memiliki nahkoda baru. Minanurrochman dilantik sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pati periode 2026–2031 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam prosesi yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Pati, Jumat (10/4/2026).

Dalam kepengurusan tersebut, Minanurrochman akan didampingi empat wakil ketua, yakni Nur Faqih sebagai Wakil Ketua I, Moh. In’am Muhlisin sebagai Wakil Ketua II, Lintal Muna sebagai Wakil Ketua III, dan Muhammad Ni’am Sutaman sebagai Wakil Ketua IV.

Usai dilantik, Minanurrochman menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang optimal dan tepat sasaran. Ia menyebut, kepemimpinannya akan berlandaskan prinsip 3A.

“Prinsip kami adalah 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Baznas ini merupakan organ strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat, namun tetap berpegang pada ketentuan syariat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memperluas sumber zakat yang selama ini masih didominasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, pihaknya akan mendorong keterlibatan sektor swasta melalui regulasi yang lebih kuat.

Menurutnya, rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Sosialisasi juga akan dilakukan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan pelaku usaha agar kesadaran membayar zakat semakin meningkat.

“Potensi zakat sangat besar jika tidak hanya bergantung pada ASN. Ini kewajiban umat Islam, dan jika dikelola maksimal, hasilnya bisa melampaui pendapatan dari sektor pajak,” jelasnya.

Ia bahkan memaparkan potensi zakat dari berbagai sektor, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga profesi seperti dokter, pengacara, dan penceramah. Jika terkelola dengan baik, dana yang terkumpul dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Saat ini, Baznas Kabupaten Pati tengah mengkaji raperda pengelolaan zakat dengan melibatkan akademisi, termasuk dari UIN Kudus. Setelah pelantikan, pihaknya bertekad untuk segera mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

“Begitu dilantik, kami langsung tancap gas untuk mendorong raperda ini. Fokus kami ke depan adalah zakat produktif,” tegasnya.

Melalui program zakat produktif, Baznas berencana menggandeng berbagai pihak, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) dan tenaga profesional di bidang akuntansi. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya para mustahik, agar dapat bertransformasi menjadi muzakki di masa mendatang.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial