Pati, umbara.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik melalui kegiatan Pelatihan Teknis Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berbasis media online.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pati, Irfan Vikadi, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi tuntutan keterbukaan informasi di era digital.

“Pelatihan ini menjadi upaya konkret untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Di era digital, kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan informasi menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pelatihan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan semakin profesional dalam mengelola serta menyajikan informasi melalui kanal digital resmi. Informasi yang disampaikan tidak hanya harus cepat, tetapi juga akurat, mudah diakses, serta sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Irfan berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola informasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dengan SDM yang kompeten, komunikasi publik akan semakin efektif, mampu menangkal hoaks, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi materi, narasumber Anggi Ayu, Penata Komputer Ahli Pertama, memaparkan secara komprehensif terkait pengelolaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia menjelaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik, mulai dari proses penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
“PPID bertanggung jawab dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan,” jelasnya.
Anggi juga memaparkan bahwa terdapat tiga jenis informasi publik yang wajib dikelola, yakni informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Selain itu, terdapat pula informasi yang dikecualikan yang harus melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan untuk tidak dipublikasikan.
Dalam hal pelayanan, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar waktu layanan, di mana permohonan informasi harus ditanggapi maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
“Pengelolaan informasi publik harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai, seperti website, media sosial, serta digitalisasi dokumen agar mudah diakses masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPID utama dan PPID pelaksana di masing-masing OPD, serta perlunya pembaruan Daftar Informasi Publik secara berkala.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan peningkatan predikat keterbukaan informasi menuju badan publik yang informatif, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
(ADV)














