Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Ali Badrudin Sebut Mandeknya Perda CSR Rugikan Upaya Optimalisasi Kontribusi Perusahaan

badge-check


					Ali Badrudin Sebut Mandeknya Perda CSR Rugikan Upaya Optimalisasi Kontribusi Perusahaan Perbesar

PATI, umbara.co.id – Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai berpotensi menghambat upaya optimalisasi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, hingga kini pembahasan Perda CSR masih tertahan karena belum adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai sejumlah substansi penting dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, keterlambatan pengesahan perda membuat pemerintah daerah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengoordinasikan dan mengarahkan program CSR perusahaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Selama belum ada perda, pelaksanaan CSR tetap berjalan. Namun belum ada instrumen daerah yang dapat memastikan program-program itu benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pati,” kata Ali.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda CSR bukan hanya soal mengatur perusahaan, melainkan membangun mekanisme kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Ali menilai Kabupaten Pati memiliki potensi besar karena terdapat banyak perusahaan yang beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, potensi tersebut perlu didukung dengan regulasi yang mampu mengarahkan program CSR secara lebih efektif.

“Kita ingin CSR tidak hanya menjadi kegiatan sosial sesaat, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena itu perlu ada aturan yang menjadi pedoman bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah agar pembahasan yang selama ini berjalan alot dapat segera menemukan solusi.

“Prinsipnya DPRD ingin ada regulasi yang memberikan kepastian bagi perusahaan sekaligus menjamin manfaatnya dirasakan masyarakat. Kalau semua pihak duduk bersama, saya yakin titik temunya bisa ditemukan,” tegas Ali.

Ali berharap pembahasan Raperda CSR dapat segera diselesaikan sehingga Kabupaten Pati memiliki regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Yang kita kejar bukan sekadar lahirnya perda, tetapi bagaimana kontribusi perusahaan bisa lebih optimal, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Pati,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial