Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Advertorial

Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

badge-check


					Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR Perbesar

PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mengambil referensi dari daerah-daerah lain yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Menurut Bambang, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia telah berhasil menerapkan Perda CSR dengan berbagai model pengaturan. Pengalaman tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi Kabupaten Pati dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.

“Tidak perlu memulai dari nol. Banyak daerah yang sudah memiliki Perda CSR dan berhasil menjalankannya dengan baik. Itu bisa menjadi referensi bagi kita untuk mencari formula yang paling tepat,” katanya.

Politikus PKB tersebut menilai perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan Raperda CSR merupakan hal yang wajar. Namun, ia berharap proses tersebut tidak menghambat lahirnya regulasi yang dibutuhkan masyarakat.

Bambang menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur pelaksanaan CSR. Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi perusahaan dan ada pula yang memilih memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha.

“Yang penting bukan meniru mentah-mentah daerah lain, tetapi mengambil hal-hal positif yang terbukti berhasil dan menyesuaikannya dengan kondisi Kabupaten Pati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama Perda CSR adalah memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

“Perusahaan membutuhkan kepastian aturan, masyarakat membutuhkan manfaat, dan pemerintah membutuhkan dukungan pembangunan. Perda CSR harus mampu menjawab ketiga kebutuhan tersebut secara seimbang,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kebersamaan dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Jangan sampai perbedaan pendapat membuat prosesnya terus tertunda. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pati ke depan,” pungkas Bambang Susilo.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial