Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

badge-check


					Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR Perbesar

PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mengambil referensi dari daerah-daerah lain yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Menurut Bambang, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia telah berhasil menerapkan Perda CSR dengan berbagai model pengaturan. Pengalaman tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi Kabupaten Pati dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.

“Tidak perlu memulai dari nol. Banyak daerah yang sudah memiliki Perda CSR dan berhasil menjalankannya dengan baik. Itu bisa menjadi referensi bagi kita untuk mencari formula yang paling tepat,” katanya.

Politikus PKB tersebut menilai perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan Raperda CSR merupakan hal yang wajar. Namun, ia berharap proses tersebut tidak menghambat lahirnya regulasi yang dibutuhkan masyarakat.

Bambang menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur pelaksanaan CSR. Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi perusahaan dan ada pula yang memilih memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha.

“Yang penting bukan meniru mentah-mentah daerah lain, tetapi mengambil hal-hal positif yang terbukti berhasil dan menyesuaikannya dengan kondisi Kabupaten Pati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama Perda CSR adalah memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

“Perusahaan membutuhkan kepastian aturan, masyarakat membutuhkan manfaat, dan pemerintah membutuhkan dukungan pembangunan. Perda CSR harus mampu menjawab ketiga kebutuhan tersebut secara seimbang,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kebersamaan dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Jangan sampai perbedaan pendapat membuat prosesnya terus tertunda. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pati ke depan,” pungkas Bambang Susilo.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial