Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Advertorial

Diduga Cacat Prosedur, Terbitnya 318 Sertifikat di Atas Lahan HGU Cluwak Diprotes Warga ke DPRD Pati

badge-check


					Diduga Cacat Prosedur, Terbitnya 318 Sertifikat di Atas Lahan HGU Cluwak Diprotes Warga ke DPRD Pati Perbesar

PATI, umbara.co.id – Terbitnya 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, memicu sorotan tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin. Persoalan sengketa lahan ini mengemuka saat gelaran audiensi warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (29/6/2026).

Ali mengungkapkan, masyarakat yang mengadu ke dewan menaruh kecurigaan besar atas keabsahan proses alih fungsi lahan HGU menjadi hak milik pribadi tersebut.

“Dari penuturan warga Karangsari, ada kejanggalan serius dalam penerbitan 318 sertifikat itu. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin status tanah HGU bisa mendadak berubah menjadi SHM,” ungkap Ali.

Poin krusial yang dipersoalkan warga adalah linimasa penerbitan sertifikat. Berkas SHM disinyalir telah meluncur keluar sebelum masa berlaku izin HGU PT Rumpun Sari Antan resmi kedaluwarsa pada 31 Desember 2025.

“Aturan mainnya jelas, selama izin HGU masih berlaku aktif, lahan itu tidak bisa diproses menjadi SHM. Namun laporan yang kami terima justru SHM-nya terbit mendahului habisnya masa HGU. Inilah ganjalan utama yang terus dipertanyakan masyarakat,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, aduan warga juga membeberkan bahwa deretan penerima SHM mayoritas bukanlah penduduk lokal Desa Karangsari. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait asas prioritas pemanfaatan tanah eks HGU bagi warga setempat.

“Warga menyampaikan bahwasanya nama-nama pemegang SHM itu dominan dari luar Karangsari. Tentu masukan ini menjadi poin penting yang kami tampung dalam audiensi,” imbuh Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut pihak BPN Pati dalam forum tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan alih status lahan sudah dijalankan sesuai koridor regulasi yang ada.

“Pihak BPN mengklaim penerbitan sudah presisi sesuai prosedur. Secara legalitas, sertifikat itu sah berkekuatan hukum. Jika ada pihak yang ingin membatalkannya, satu-satunya jalur resmi adalah melalui vonis pengadilan atau keputusan Menteri ATR/BPN,” tegas Ali.

Menyikapi polemik ini, DPRD Pati berkomitmen mengawal kelanjutan masalah tersebut secara objektif sesuai koridor kelembagaan dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal persoalan ini secara terbuka. Setiap bukti dan masukan dari warga akan kami bedah di dewan sebagai dasar menentukan langkah hukum dan politik selanjutnya,” pungkas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial