Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Advertorial

Mukit Desak Pelaku Penganiayaan Maut di Juwana Dijatuhi Hukuman Setimpal

badge-check


					Mukit Desak Pelaku Penganiayaan Maut di Juwana Dijatuhi Hukuman Setimpal Perbesar

PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, meninggal dunia. Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan hukuman setimpal agar memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat berlangsungnya pentas hiburan dangdut di Desa Bendar. Insiden yang berujung hilangnya nyawa itu menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Mukit menilai tindak kekerasan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional sehingga pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan cara-cara di luar proses hukum,” ujarnya.

Politikus PPP tersebut juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang langsung menangani perkara tersebut. Menurutnya, respons cepat menjadi langkah awal yang baik untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus itu.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

“Jangan sampai proses hukum ini ada lobi-lobi atau melalui pengacara untuk meringankan hukuman,” tegas Mukit.

Ia menambahkan, setiap warga negara memang memiliki hak memperoleh pendampingan hukum. Namun, hak tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghambat penegakan hukum ataupun mengurangi tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.

“Kalau memang itu pengacara negara tidak apa-apa, karena itu prosedur,” katanya.

Mukit berharap putusan hukum nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri maupun kekerasan yang berpotensi merenggut nyawa.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Trending di Advertorial