PATI, umbara.co.id – Kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar masih mengalami kekosongan pascameninggalnya almarhum Riyanto pada April 2026 lalu. Hingga kini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa ditindaklanjuti oleh sekretariat dewan lantaran masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan. Berkas usulan PAW pun sudah dikirimkan ke tingkat pusat tak lama setelah peringatan 40 hari wafatnya almarhum.
“Sudah kami ajukan, tepatnya setelah 40 hari almarhum. Saat ini seluruh berkas masih diproses di DPP,” kata Endah.
Endah menjelaskan bahwa DPD hanya berwenang mengajukan mekanisme sesuai aturan hukum dan prosedur internal organisasi tanpa menyebut nama secara langsung. Berdasarkan regulasi Pemilu, calon pengganti otomatis merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pileg lalu di daerah pemilihan yang sama.
Nantinya, begitu rekomendasi dari DPP terbit, berkas akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD Pati untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah guna penerbitan SK pengesahan dan pelantikan.
Meskipun menyadari bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan DPP, Endah berharap proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama. Pasalnya, kelengkapan anggota Fraksi Golkar sangat krusial untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan aspirasi masyarakat—khususnya di Komisi A yang membidangi tata pemerintahan serta pelayanan publik.
Memasuki bulan Juli 2026, kekosongan kursi tersebut masih belum terisi, sehingga Fraksi Golkar Pati terpaksa menjalankan tugas-tugas kedewanan dengan jumlah personel yang belum lengkap.














