Menu

Mode Gelap
Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

Advertorial

DPRD Pati Dukung Larangan Penjualan Seragam di Sekolah, Minta Aturan Dipatuhi

badge-check


					DPRD Pati Dukung Larangan Penjualan Seragam di Sekolah, Minta Aturan Dipatuhi Perbesar

PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang melarang sekolah maupun komite sekolah menjual seragam ataupun bahan seragam kepada peserta didik. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk meringankan beban orang tua sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, mengatakan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, sekolah harus fokus memberikan layanan pendidikan, bukan menjadi tempat transaksi yang berpotensi membebani wali murid.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Sekolah harus menjadi tempat belajar yang nyaman dan tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban membeli seragam melalui sekolah maupun komite,” ujar Eko.

Sebelumnya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh sekolah wajib melaksanakannya tanpa pengecualian.

Ia menjelaskan, pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan maupun memaksa pembelian seragam baru, baik pada saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun ketika siswa naik kelas.

“Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru,” tegas Candra.

Eko menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kebutuhan pendidikan yang terus meningkat. Menurutnya, orang tua harus diberikan kebebasan memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada sekolah yang mencari celah dengan mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai masih ada sekolah yang secara terselubung mewajibkan pembelian seragam tertentu karena itu akan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Eko, dunia pendidikan harus dibangun dengan prinsip keadilan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Larangan Dokumentasi Saat Audiensi Picu Pertanyaan soal Keterbukaan Informasi

1 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Trending di Advertorial