PATI, umbara.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang melarang sekolah maupun komite sekolah menjual seragam dan bahan seragam kepada peserta didik mendapat dukungan dari Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan. Politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Cluwak, Pati Utara itu menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/7/2026), Yoga mengatakan sekolah harus memahami bahwa tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan pendidikan, bukan mengambil peran sebagai penyedia kebutuhan perlengkapan siswa.
“Larangan ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Orang tua harus diberi kebebasan menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Jangan sampai ada kesan sekolah mengarahkan atau bahkan mewajibkan pembelian di tempat tertentu,” kata Yoga.
Sebelumnya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam baru, baik saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun ketika peserta didik naik kelas.
Menurut Yoga, kebijakan tersebut bukan hanya soal meringankan pengeluaran masyarakat, tetapi juga membangun tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional.
Ia menilai masih banyak orang tua yang harus menyiapkan berbagai kebutuhan pendidikan pada awal tahun ajaran baru. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat harus dihindari.
“Jangan sampai pendidikan menjadi mahal hanya karena ada kewajiban-kewajiban yang sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan. Semangatnya adalah memberikan akses pendidikan yang ramah bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Yoga juga meminta Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah aktif melakukan monitoring selama masa daftar ulang berlangsung. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Kalau masih ditemukan sekolah yang mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah atau komite, tentu harus diberikan pembinaan bahkan tindakan sesuai ketentuan. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan sekadar menjadi formalitas,” tegasnya.
(ADV)














