PATI, umbara.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti dugaan praktik pengondisian pembelian seragam sekolah pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah sekolah mengarahkan wali murid membeli seragam di toko tertentu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait praktik tersebut dan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
“Ada informasi seragam sekolah dikondisikan oleh pihak sekolah. Memang sekolah tidak menyediakan seragam, tapi menunjuk toko untuk membelinya di sana,” ujarnya.
Menurut Teguh, apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik semacam itu tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya hanya menyampaikan ketentuan mengenai model, warna, maupun atribut seragam. Adapun tempat pembelian sepenuhnya menjadi hak wali murid.
“Orang tua harus diberikan kebebasan menentukan tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing. Jangan sampai ada kesan sekolah mengarahkan ke pihak tertentu,” tegasnya.
Komisi D, lanjut Teguh, akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila hasil penelusuran awal menemukan adanya indikasi pelanggaran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami pastikan kalau ada seperti itu masyarakat bisa melaporkan dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, Teguh menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB akan terus dilakukan agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pendidikan harus menjadi pelayanan publik yang bersih dan adil. Jangan sampai ada kebijakan yang justru memunculkan beban baru bagi orang tua siswa,” pungkasnya.
(ADV)














