PATI, umbara.co.id – Besarnya biaya pengadaan seragam sekolah yang disebut mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Nominal tersebut dinilai cukup memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya penarikan biaya seragam dengan nominal yang cukup tinggi.
“Dengar-dengar untuk tarikan itu sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Ini memberatkan masyarakat di situasi ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Menurut Teguh, kebutuhan orang tua pada awal tahun ajaran baru tidak hanya sebatas seragam sekolah. Masih ada berbagai kebutuhan lain seperti perlengkapan belajar, transportasi hingga biaya penunjang pendidikan yang juga harus dipenuhi.
Karena itu, ia meminta seluruh sekolah lebih mengedepankan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan menghindari kebijakan yang berpotensi menambah beban wali murid.
“Sekolah harus memahami kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda-beda. Jangan sampai ada kebijakan yang membuat orang tua merasa terpaksa mengeluarkan biaya di luar kemampuannya,” katanya.
Teguh kembali menegaskan bahwa proses PPDB tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi D siap menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Saat ini, pihaknya juga tengah mendalami laporan yang diterima melalui media sosial terkait dugaan pungutan seragam di salah satu SMP di Kecamatan Pati Kota.
“Kami akan cek terlebih dahulu agar informasi yang kami terima benar-benar valid sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia berharap seluruh sekolah dapat mengedepankan prinsip keterbukaan serta memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan seragam sesuai kemampuan, sehingga proses pendidikan benar-benar dapat diakses tanpa menambah beban masyarakat.
“Tujuan pendidikan adalah memberikan kesempatan belajar yang setara. Jangan sampai persoalan biaya seragam justru menjadi hambatan bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” pungkasnya.
(ADV)














