Menu

Mode Gelap
Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal Mewujudkan Pendidikan Inklusif: DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Praktik Penarikan Biaya Berkedok Komite

Advertorial

Mengurai Benang Kusut Jabatan Perangkat Desa: Narso Dorong Penguatan Dasar Hukum

badge-check


					Mengurai Benang Kusut Jabatan Perangkat Desa: Narso Dorong Penguatan Dasar Hukum Perbesar

Kondisi ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang masih dibiarkan kosong menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pihak legislatif. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, memandang bahwa persoalan ini sangat krusial untuk segera dituntaskan agar tidak menjadi hambatan panjang dalam roda pemerintahan di tingkat desa. Pihaknya kini tengah fokus pada upaya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur tata cara pengisian perangkat desa secara lebih komprehensif. Upaya ini dilakukan agar ketika proses seleksi nanti dimulai, tidak ditemukan celah hukum yang bisa memicu polemik di tengah masyarakat.

Narso menjelaskan bahwa keterlibatan Komisi A dalam pembahasan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pati yang membutuhkan layanan desa yang lebih baik. Ia memastikan bahwa dalam perumusan aturan tersebut, DPRD akan terus memantau agar setiap tahapan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Pihaknya bertekad agar pembahasan Perda yang juga mencakup aturan pemilihan kepala desa dan BPD ini dapat selesai tepat pada akhir tahun 2026. Dengan selesainya aturan tersebut, maka akan terbuka jalan bagi pemerintah kabupaten untuk segera menunjuk atau menyeleksi perangkat baru guna mengisi posisi yang kosong.

Terkait dengan prosedur teknis pasca-pengesahan Perda, Narso menekankan pentingnya peran Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman operasional di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa Perbup akan menjadi panduan bagi camat dan kepala desa dalam mengeksekusi mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut. Tanpa adanya Perbup yang rinci, ia khawatir proses pengisian jabatan akan mengalami kebingungan teknis yang justru akan menghambat realisasi pengisian ratusan kursi yang telah lama kosong. Oleh karena itu, sinkronisasi antara Perda dan Perbup menjadi kunci utama yang terus didorong oleh Komisi A agar kebijakan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam tinjauannya, ia menyadari bahwa selama kursi jabatan tersebut belum terisi, produktivitas pelayanan publik menjadi taruhannya. Narso menegaskan bahwa kondisi perangkat desa yang harus merangkap berbagai tanggung jawab merupakan situasi yang tidak ideal dan sangat membebani. Tanpa adanya pembagian kerja yang proporsional, risiko kesalahan administrasi atau keterlambatan pelayanan akan semakin tinggi. Menurut pandangannya, hal ini secara tidak langsung mengganggu kenyamanan warga desa dalam mengurus berbagai keperluan administratif, dari urusan kependudukan hingga pemberdayaan ekonomi desa.

Oleh sebab itu, desakan agar Pemerintah Kabupaten Pati mempercepat penyelesaian regulasi menjadi prioritas yang disampaikan oleh Narso. Ia berharap bahwa setelah semua aturan hukum terpenuhi, pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif agar sosok yang terpilih mampu bekerja profesional sesuai dengan tanggung jawabnya. Bagi Narso, tujuan utama dari penataan regulasi ini adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang kuat, transparan, dan mampu menjalankan fungsi pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kematian Ibu, Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

30 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kepemimpinan Baru Polresta Pati Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Sinergi Daerah

29 Juli 2026 - 19:05 WIB

KPK Dalami OTT Pemalang, Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Haji Wartoyo Optimistis Mas Dar Mampu Pimpin Badan Gizi Nasional

22 Juli 2026 - 20:50 WIB

Plt Bupati Pati Ingin Program MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Trending di Berita