PATI – Gelombang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menjadi momentum rentan terhadap praktik penarikan dana di lingkungan sekolah. Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengeluarkan peringatan keras agar instansi pendidikan tidak memanfaatkan nama komite sekolah sebagai kedok untuk membebankan biaya kepada para orang tua murid.
Ketua Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan dan regulasi yang ada. Menurutnya, komitmen untuk tidak melimpahkan pembiayaan operasional sekolah kepada wali murid secara sepihak merupakan aturan main yang harus dihormati oleh seluruh satuan pendidikan.
“Langkah menyamarkan penarikan uang dengan dalih keputusan komite merupakan bentuk pelanggaran kesepakatan. Pihak sekolah tidak boleh menjadikan komite sebagai tameng legalitas untuk mewajibkan pembayaran tertentu,” ujar Teguh Bandang Waluyo saat memberikan pernyataan.
Ia menjelaskan bahwa fungsi hakiki komite sekolah adalah sebagai lembaga independen yang membantu meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan sebagai alat legitimasi pungutan. Segala bentuk partisipasi finansial dari masyarakat wajib berlandaskan asas kesukarelaan tanpa besaran nominal maupun tenggat waktu yang mengikat.
Guna menjaga kelancaran proses belajar mengajar yang bersih, Teguh menegaskan bahwa Komisi D akan mengintensifkan fungsi pengawasan selama masa PPDB dan tahun ajaran baru. Pihaknya membuka pintu aduan bagi masyarakat yang mendapati indikasi pemaksaan iuran di sekolah.
“Pengawasan ketat ini kami lakukan semata-mata demi melindungi hak-hak masyarakat. Pendidikan harus diselenggarakan secara jujur dan akuntabel, tanpa ada celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan wali murid,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
(ADV)














