PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, angkat bicara guna meluruskan persepsi publik terkait mekanisme penetapan tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi kesalahpahaman serta memperjelas batasan wewenang antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola keuangan daerah.
Suwito secara tegas membantah anggapan bahwa besaran tunjangan perumahan ditentukan sendiri oleh anggota dewan. Ia menekankan bahwa angka nominal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan Keputusan Kepala Daerah (perbupati) sesuai regulasi yang berlaku.
“Penetapan nominal tunjangan perumahan sama sekali bukan wewenang DPRD. Seluruh kalkulasi dan formulasinya ada di tangan eksekutif melalui regulasi kepala daerah,” ungkap Suwito.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membeberkan bahwa sebelum disahkan, besaran tunjangan tersebut mesti melewati fase kajian teknis oleh dinas atau instansi terkait. Proses analisis ini memperhitungkan berbagai variabel krusial, mulai dari standar harga pasar hingga batas kapasitas anggaran daerah.
Suwito berharap publik dapat mencermati pembagian fungsi tata kelola pemerintahan secara jernih, agar tidak muncul prasangka ambigu terkait alokasi anggaran daerah.
“DPRD berada dalam porsi menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Adapun perumusan teknis mengenai hak keuangan tertentu sudah ada pakem hukumnya yang berada di ranah pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia pun menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik agar dinamika yang berkembang di masyarakat tidak bergeser menjadi spekulasi yang keliru.
“Kejelasan informasi seperti ini krusial demi merawat kepercayaan warga. Kami di DPRD Pati berkomitmen untuk selalu bekerja profesional di atas koridor hukum, serta berharap masyarakat dapat menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional,” pungkas Suwito.














