PATI, umbara.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum. Ia berpandangan, keberadaan regulasi tersebut dapat memberikan instrumen tambahan bagi negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ali mengatakan, DPRD Pati mendukung apabila RUU Perampasan Aset dapat segera diproses dan disahkan oleh pemerintah pusat. Dukungan tersebut didasarkan pada pentingnya penguatan perangkat hukum dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana.
“Saya melihat maksud dan tujuannya baik, terutama berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana,” kata Ali Badrudin.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai bagaimana seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana mendapatkan hukuman. Aspek aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, Ali menilai regulasi perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat proses penegakan hukum apabila nantinya diterapkan dengan mekanisme dan ketentuan yang jelas.
“Yang namanya penegakan hukum itu harus didukung dengan instrumen hukum yang memadai. Saya meyakini Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa mendukung penegakan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Pati tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang karena hal tersebut berada di tingkat pemerintah pusat. Namun, sebagai lembaga daerah, DPRD tetap dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan nasional yang dinilai penting bagi penguatan penegakan hukum.
“Kalau kita diminta memberikan dukungan agar undang-undang perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap,” ungkapnya.
Ali berharap pembahasan regulasi tersebut nantinya dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, kejelasan mekanisme menjadi penting agar penerapan aturan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
“Prinsipnya kami mendukung penguatan penegakan hukum. Tetapi semuanya tetap harus dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” pungkas Ali.
(ADV)














