Menu

Mode Gelap
Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan DPRD Pati: Gen Z Harus Dilibatkan dalam Pemerintahan Era Teknologi Sekretaris Komisi B DPRD Pati Desak Pemkab Serius Tangani Sampah Ikan Laut Diusulkan Jadi Menu Utama Program MBG, DPRD Pati Nilai Baik untuk Gizi Siswa dan Nelayan Suhartini Soroti Keluhan Warga Terkait Ijazah Ditahan Sekolah Suhartini Terima Beragam Aspirasi Warga, dari Jalan Rusak hingga PBI BPJS Nonaktif

Berita

Penghuni Ruko di Desa Semampir Datangi DPRD Pati, Protes Pembongkaran Tanpa Pemberitahuan

badge-check


					Penghuni Ruko di Desa Semampir Datangi DPRD Pati, Protes Pembongkaran Tanpa Pemberitahuan Perbesar

PATI – Puluhan penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Rabu (6/3/2025). Mereka didampingi oleh Kepala Desa (Kades) Semampir serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Hukum Setda Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.

Kedatangan warga ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait tindakan sepihak dari pengembang (developer) yang membongkar ruko milik warga tanpa pemberitahuan atau izin sebelumnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari warga dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.

“Hari ini kami menggelar audiensi dengan warga penghuni ruko di Desa Semampir. Keluhan mereka terutama terkait pembongkaran ruko yang dilakukan tanpa komunikasi atau persetujuan dari para penghuni,” ujar Narso.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak pengembang. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Pati akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengembang untuk mencari jalan keluar yang adil.

“Kami akan memediasi pertemuan antara pengembang dan penghuni lama. Alhamdulillah, sudah ada titik terang meski masih bersifat sementara. Kami akan mempertemukan kedua belah pihak dan menunggu informasi lebih lanjut,” tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Narso menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika seorang pengembang bernama Diana melakukan pembongkaran paksa terhadap ruko milik warga. Ruko tersebut berdiri di atas tanah milik PSDA Provinsi Jawa Tengah. Warga yang merasa dirugikan kemudian melakukan protes dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Terjadi miskomunikasi antara pengembang dan warga. Penghuni lama tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran. Menurut saya, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu. Pembongkaran boleh dilakukan, tetapi setelah ada kesepakatan dari semua pihak,” tegas Narso.

Kehadiran Kabag Hukum Setda Pati dan Satpol PP dalam pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi hukum dan menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung. Warga berharap agar hak-hak mereka sebagai penghuni lama dapat dilindungi dan tidak ada lagi tindakan sepihak dari pengembang.

Sementara itu, pihak pengembang hingga kini belum memenuhi panggilan resmi dari Komisi A DPRD Pati. Warga menuntut kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, mengingat pembongkaran ruko telah menimbulkan kerugian materiil dan moril bagi mereka.

DPRD Pati berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak dapat duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan

7 Maret 2026 - 22:08 WIB

DPRD Pati: Gen Z Harus Dilibatkan dalam Pemerintahan Era Teknologi

7 Maret 2026 - 22:01 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Pati Desak Pemkab Serius Tangani Sampah

7 Maret 2026 - 15:41 WIB

Ikan Laut Diusulkan Jadi Menu Utama Program MBG, DPRD Pati Nilai Baik untuk Gizi Siswa dan Nelayan

7 Maret 2026 - 15:40 WIB

Suhartini Soroti Keluhan Warga Terkait Ijazah Ditahan Sekolah

7 Maret 2026 - 08:24 WIB

Trending di Advertorial