PATI, umbara.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Sutrisno, menekankan pentingnya mekanisme yang terstruktur dan transparan dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Hal ini dinilai krusial agar usulan yang dihimpun benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan koordinasi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Pati yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD pada tahap awal masih sebatas usulan kegiatan tanpa mencantumkan nilai anggaran.

“Aspirasi dari masyarakat melalui reses itu sifatnya masih berupa usulan kegiatan, belum menyebutkan angka. Nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian dilakukan pencermatan oleh Bapperida agar sesuai dengan perencanaan daerah,” jelasnya.
Menurut Sutrisno, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan melalui proses verifikasi yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek perencanaan maupun implementasi di lapangan.
Ia menambahkan, peran Bapperida sangat strategis dalam menyelaraskan aspirasi yang diperjuangkan DPRD dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Di sinilah peran Bapperida untuk melakukan penyaringan dan penguatan, sehingga apa yang diperjuangkan DPRD benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa DPRD membutuhkan sistem yang kuat dan jelas agar proses memperjuangkan aspirasi masyarakat dapat berjalan aman serta terhindar dari potensi persoalan hukum.
“Kami di DPRD tentu ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tenang dan aman. Maka sistemnya harus jelas, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, supaya tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
Ia pun berharap, dengan penguatan mekanisme yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat terus meningkat.
(ADV)














