Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda

badge-check


					Aturan PKL di Pati Direvisi, Zonasi Dihapus dari Perda Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati tengah menggodok ulang aturan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih berpihak dan prosedur yang lebih mudah bagi para PKL.

Ketua Komisi B, Muslikan, menyampaikan bahwa ada satu perubahan besar dalam rancangan aturan baru tersebut: skema zonasi tidak lagi dimasukkan dalam Raperda. Dalam aturan lama, PKL dibatasi dengan sistem zona merah dan hijau yang satu melarang, yang satu mengizinkan. Kini, skema seperti itu akan dialihkan ke ranah teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Raperda kali ini tidak lagi mencantumkan pengaturan zonasi. Itu akan diatur melalui Perbup agar lebih fleksibel. Fokus utama Raperda ini adalah soal perizinan dan perlindungan bagi PKL,” terang Muslikan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pendekatan ini lebih responsif terhadap dinamika lapangan. Tanpa sekat zonasi yang kaku, para PKL dapat lebih mudah mendapatkan izin, dengan tetap menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

“Harapannya, PKL tidak lagi kesulitan soal legalitas. Ada kepastian hukum, ada perlindungan, dan tetap ada pengawasan,” ujarnya.

Revisi ini merupakan hasil proses panjang, termasuk menjaring berbagai aspirasi dari pedagang, warga, hingga akademisi. Tujuannya jelas menyusun regulasi yang tidak hanya berpihak, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita