Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Bupati Pati Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Takbir Keliling

badge-check


					Bupati Pati Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Takbir Keliling Perbesar

Pati – Bupati Pati, Sudewo, kembali mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling menyambut Idulfitri. Hal ini disampaikannya usai menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (28/3/2025).

Sudewo menegaskan bahwa Pemkab Pati tidak melarang masyarakat melakukan takbir keliling, namun meminta agar tidak menggunakan sound horeg agar suasana tetap khidmat dan tertib.

“Takbir keliling mestinya sudah dipersiapkan di komunitas masjid maupun musala masing-masing. Beberapa hari yang lalu, saya sudah membuat kebijakan bahwa silakan takbir keliling menyambut kemenangan Idulfitri,” ujarnya.

Ia meminta kegiatan takbir dilaksanakan dengan nuansa religius, aman, dan kondusif tanpa adanya pesta minuman keras atau penggunaan sound horeg.

“Lakukan secara meriah, suka cita, riang gembira. Tapi tolong jaga situasi aman dan kondusif. Ora usah nganggo sound horeg, ojo ono seng mabuk (Tidak perlu pakai sound horeg, jangan ada yang mabuk). Meriahkan suka cita dengan nuansa keagamaan,” tegas Sudewo.

Sebelumnya, pada Jumat (21/3/2025), Bupati sempat memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan catatan diserahkan kepada kesepakatan warga dan tidak mengganggu ketertiban.

“Sound kita serahkan kreativitas warga. Yang penting kondusif. Untuk sound horeg, tergantung kesepakatan warga, asal tidak mengganggu,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan agar takbir keliling dilaksanakan di wilayah desa masing-masing sambil menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas.

Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Idulfitri yang meriah namun tetap penuh khidmat dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial