PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati kembali menggodok aturan lama. Kali ini, giliran Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang jadi sorotan. Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda perubahan regulasi tersebut, demi menyesuaikan dengan kondisi pariwisata saat ini.
Pansus ini merupakan bagian dari Pansus 3, yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pembahasan perdana yang digelar pagi ini, Bandang menyebut bahwa banyak hal yang akan dibahas—tak sekadar soal wisata, tapi juga aspek perizinan dan bahkan regulasi karaoke.

“Hari ini Pansus 3 mulai membahas sektor pariwisata. Pembahasannya cukup luas, termasuk soal perizinan berbagai bidang hingga regulasi tempat karaoke,” ungkap Bandang usai rapat.
Menurutnya, Perda tahun 2013 sudah tak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar pengelolaan kepariwisataan di Pati bisa lebih adaptif dan terarah.
“Kita ingin memperbarui aturan lama agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini. Apalagi sistem perizinan sekarang sudah berubah, pakai OSS (Online Single Submission) dan prosedur lainnya,” jelasnya.
Bandang juga menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya akan berhenti pada tataran normatif. Pansus 3 berkomitmen mengupas secara teknis agar regulasi baru nantinya bisa diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Ke depan, Pansus akan terus menggali masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku industri wisata, pemilik tempat hiburan, hingga instansi teknis, agar Raperda ini benar-benar menjawab tantangan sektor pariwisata di Pati.
(ADV)














