Pati, umbara.co.id – Di tengah upaya membangun sistem pemerintahan desa yang lebih tertib dan transparan, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menemukan masalah serius saat turun langsung ke lapangan. Sejumlah desa di Kabupaten Pati diketahui mengalami kerusakan alat presensi elektronik, yang selama ini digunakan untuk mencatat kehadiran perangkat desa.
Ketua Komisi A, Narso, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut terungkap dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan belakangan ini. Alat pemindai wajah (face recognition) yang menjadi andalan absensi digital banyak yang tak lagi berfungsi.

“Memang banyak temuan kita di beberapa desa yang selama kita sidak, alat presensi scan wajah yang rusak,” kata Narso, Jumat (16/5).
Dengan alat yang rusak, sistem kehadiran pun kembali ke cara lama: tanda tangan manual. Hal ini, menurut Narso, bisa menjadi celah bagi praktik manipulatif dan tentu saja mencederai semangat akuntabilitas yang ingin dibangun.
“Pada akhirnya mereka melakukan presensi kehadiran manual dengan tanda tangan buku yang mereka siapkan,” ujarnya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, masalah ini tak bisa dibiarkan berlarut. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk mencari solusi konkret, apakah dengan perbaikan atau penggantian alat.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kita akan koordinasi dengan Dispermades, alatnya mau diganti atau gimana solusinya,” tegas Narso.
Lebih dari sekadar alat, Narso menekankan pentingnya pemeliharaan fasilitas administrasi sebagai penopang kinerja perangkat desa. Ia menilai pengawasan tak hanya soal hadir atau tidaknya perangkat, tapi juga kesiapan sarana yang mendukung profesionalisme mereka.
Komisi A berharap permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak, agar sistem absensi berbasis teknologi bisa kembali berjalan dan mendorong kedisiplinan yang lebih baik di tingkat desa. Karena, menurut Narso, tata kelola desa yang baik tak akan bisa berjalan tanpa disiplin dan transparansi.
(ADV)














