Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi

badge-check


					Komisi B DPRD Pati Sinkronkan Masukan Raperda PKL, Libatkan OPD hingga Akademisi Perbesar

Pati, umbara.co.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah sebelumnya menyerap aspirasi melalui forum public hearing, Komisi B kembali menggelar agenda lanjutan berupa sinkronisasi masukan pada Kamis (19/06/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, Bagian Hukum Setda Pemkab Pati, Sekretariat DPRD, hingga seluruh anggota Komisi B.

“Kami mengundang OPD, akademisi, bagian hukum, dan unsur lainnya agar masukan-masukan dari public hearing bisa diselaraskan dengan substansi raperda yang tengah disusun,” ujar Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan.

Ia menyampaikan bahwa berbagai usulan dari stakeholder, masyarakat, hingga kalangan akademik telah diakomodasi ke dalam draft raperda. Namun, untuk beberapa aspek teknis yang belum dapat dicantumkan secara detail dalam regulasi tersebut, pihaknya menyatakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Beberapa teknis yang belum tercakup dalam raperda akan dituangkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.

Muslikan berharap, proses sinkronisasi ini akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif dan berpihak kepada kepentingan seluruh pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati.

“Intinya, kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan beban bagi PKL. Semoga bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi penataan dan pemberdayaan PKL ke depan,” pungkasnya.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita