PATI, umbara.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri tingkat dasar dan menengah di Kabupaten Pati menjadi sorotan tajam dari Komisi D DPRD. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menyebut fenomena ini sudah dalam kondisi mengkhawatirkan dan bahkan layak disebut sebagai “darurat pungli”.
Menurut Bandang, praktik pungutan yang dilakukan dengan berbagai dalih seperti iuran komite, gotong royong, hingga kontribusi sukarela, tak bisa dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Apapun istilahnya, kalau tidak ada dasar hukumnya, itu pungli. Dan ini tidak bisa terus dibiarkan. Aparat penegak hukum harus mulai ambil bagian,” ujar Bandang, Jumat (25/7/2025).
Ia mengungkapkan, laporan dari masyarakat mengenai pungutan di sekolah terus berdatangan. Mulai dari kewajiban membeli seragam, membayar buku, kegiatan ekstrakurikuler, hingga sumbangan gedung sekolah.
“Padahal sekolah negeri sudah mendapat dana BOS. Harusnya itu cukup untuk menutup kebutuhan dasar operasional. Kalau kemudian masih ada pungutan tambahan, patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Menanggapi situasi ini, Komisi D DPRD tidak tinggal diam. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mendalami persoalan tersebut. Langkah awalnya adalah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami ingin tahu dari dinas, apakah pungutan-pungutan itu diizinkan atau tidak. Jangan sampai ini terus terjadi karena pembiaran,” tegasnya.
Komisi D juga tengah menyiapkan inspeksi mendadak ke beberapa sekolah. Langkah ini dilakukan agar permasalahan tidak hanya selesai di atas meja rapat, tapi benar-benar menyentuh akar persoalan di lapangan.
“Kalau memang betul terjadi, kami tidak akan ragu turun langsung dan meminta penghentian. Kami ingin pendidikan di Pati bersih dari pungli. Jangan sampai anak-anak didik terbebani oleh hal-hal yang semestinya tidak mereka tanggung,” tandas Bandang.
(ADV)














