Pesawaran, Lampung, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, calon bupati Pesawaran nomor urut 1, dari Pilbup 2024 karena tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat. Putusan ini memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan peserta calon yang berbeda.
Latar Belakang Diskualifikasi
Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan Aries tidak memiliki bukti sah kelulusan SMA. Meski mengklaim lulus ujian persamaan tahun 1995, MK menemukan kejanggalan:
– Tidak ada bukti kelulusan Kelas 3 SMA (hanya rapor Kelas 1 & 2).
– Dokumen Buku Induk Siswa tidak lengkap, tanpa identitas sekolah yang jelas.
– SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) diterbitkan berdasarkan SPTJM, bukan bukti fisik kelulusan.
Hakim Ridwan Mansyur menegaskan, “Penerbitan SKPI tidak membuktikan Aries benar-benar menyelesaikan pendidikan SLTA.”
Dampak Putusan: Pilbup Pesawaran Harus PSU
MK memerintahkan KPU Pesawaran menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan:
✔ Tetap gunakan DPT Pemilu 27 November 2024.
✔ Paslon nomor 2 (Nanda Indira & Antonius Muhammad Ali) tetap ikut.
✔ Partai pengusung Aries boleh ajukan paslon baru tanpa melibatkan Aries.