Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Menggali lebih dalam PSU Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi MK

badge-check


					Menggali lebih dalam PSU Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi MK Perbesar

Pesawaran, Lampung, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, calon bupati Pesawaran nomor urut 1, dari Pilbup 2024 karena tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat. Putusan ini memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan peserta calon yang berbeda.

Latar Belakang Diskualifikasi
Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan Aries tidak memiliki bukti sah kelulusan SMA. Meski mengklaim lulus ujian persamaan tahun 1995, MK menemukan kejanggalan:
– Tidak ada bukti kelulusan Kelas 3 SMA (hanya rapor Kelas 1 & 2).
– Dokumen Buku Induk Siswa tidak lengkap, tanpa identitas sekolah yang jelas.
– SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) diterbitkan berdasarkan SPTJM, bukan bukti fisik kelulusan.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan, “Penerbitan SKPI tidak membuktikan Aries benar-benar menyelesaikan pendidikan SLTA.”

Dampak Putusan: Pilbup Pesawaran Harus PSU
MK memerintahkan KPU Pesawaran menggelar Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan:
✔ Tetap gunakan DPT Pemilu 27 November 2024.
✔ Paslon nomor 2 (Nanda Indira & Antonius Muhammad Ali) tetap ikut.
✔ Partai pengusung Aries boleh ajukan paslon baru tanpa melibatkan Aries.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial